TokoMasJawa.com – Tahu nggak kalau harga emas lagi turun hari ini Selasa, 14 Februari 2023. Mumpung turun mending beli deh.

Apa lagi ini hari Valentine yang memang cocok untuk menunjukkan kasih sayang pada pasangan.

Biasanya kalian kasih hadiah apa? Coklat, motor, mobil, atau rumah.

Coba deh sekali-sekali beri hadiah kekasihmu berupa perhiasan berharga atau emas.

Baca Juga: Cincin Kawin Mending di Tangan Kanan atau Kiri?

Soalnya per 14 Februari 2023 ini harga emas lagi turun lagi jika dibandingkan dengan hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Dari data Harga-emas.org, per Selasa (14/2/2023) harga emas per gram adalah Rp 906.527 dari yang sebelumnya Rp 908.724.

Jelas ini nggak boleh dilewatin, keburu harganya naik lagi. Tahu sendiri harga emas kadang bikin pusing!

Nah, buat kalian yang mau berburu emas, entah untuk hadiah atau investasi. Kalian bisa datang ke Toko Mas Jawa terdekat di kotamu.

Baca Juga: Special Collaboration Toko Mas Jawa x Lotus Gold Bakal Tampil Di Jakarta International Jewellery Fair 2023

Soalnya Toko Mas Jawa punya banyak koleksi istimewa dengan harga beragam yang wajib dimiliki.

Untuk detail-detail barang dan harganya bisa kalian cek di akun Instagram @tokomasjawaofficial atau market place Toko Mas Jawa.

sumber: Harga-emas.org

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.

Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.

Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.

Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.

"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Rangkaian Acara Hari Jadi ke-199 Wonosobo, Ada Ruwat Cukur Rambut Gembel Hingga Undang Artis

Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.

Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.

Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.

Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.

Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.

Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.

Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.

Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.

Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.

Baca juga: Drawing Kualifikasi Piala Dunia Round 3 Digelar 27 Juni, Timnas Indonesia Pot Terakhir

Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.

Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.

Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.

Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.

ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.

ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.

Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.

Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.

Baca juga: Kronologi Sapi Tersengat Listrik hingga Mati di Surorejan Kebumen

"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.

Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.

Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.

Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)

JAKARTA - Era digital saat ini, berbagai aktivitas dapat dilakukan untuk menghasilkan uang, bahkan hanya dengan menggunakan aplikasi. Berikut adalah empat aplikasi yang dapat membantu pengguna meraih cuan hingga Rp1 juta per hari.

Cashzine adalah aplikasi yang menyediakan berita terkini. Pengguna dapat memperoleh cuan dengan berinteraksi dengan iklan yang ada atau dengan membuat postingan cerita di platform ini. Koin yang diperoleh dari aktivitas tersebut dapat dicairkan ke saldo dompet digital seperti DANA.

GoNovel adalah aplikasi yang menawarkan beragam novel dari berbagai genre. Pengguna bisa mendapatkan koin dengan membaca lebih banyak cerita. Koin tersebut juga dapat dicairkan ke dalam dompet digital seperti DANA.

Sebagai platform freelancer, Fiverr memungkinkan pengguna untuk menawarkan berbagai layanan seperti desain grafis, penulisan, atau pemrograman. Para freelancer yang memiliki keahlian di bidang ini memiliki potensi untuk menghasilkan lebih dari Rp1 juta, tergantung pada tingkat kesulitan pekerjaan yang ditawarkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Swagbucks memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan cuan hingga Rp1 juta atau lebih dengan menyelesaikan berbagai aktivitas online, seperti mengisi survei atau bermain game.

Keempat aplikasi ini menunjukkan bahwa ada banyak cara untuk mendapatkan cuan secara online. Namun, pengguna juga perlu berhati-hati dalam memilih aplikasi untuk memastikan keamanannya.

Baca Selengkapnya: 5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Cuan Rp1 Juta per hari

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

TRENGGALEK, KOMPAS.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial AS (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

AS yang merupakan penjaga sekolah dasar itu kini telah diberhentikan sementara setelah menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta per bulan untuk judi online.

Baca juga: Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot

"Saat ini yang dilakukan adalah pemberian sanksi pemberhentian sementara karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan di kepolisian," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Trenggalek Agus Setiyono, Selasa (25/6/2024), seperti dikutip dari Surya.

Setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, pemkab akan memutuskan sanksi akhir.

"Kalau sanksinya nanti di atas dua tahun, itu mungkin akan jadi pertimbangan untuk diberhentikan permanen," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Bakal Sanksi ASN yang Ketahuan Main Judi Online

Dia juga meminta agar kasus tersebut menjadi kasus terakhir.

"Kami terus sampaikan untuk berhenti dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat destruktif serta negatif yang berdampak pelanggaran hukum," ujarnya.

Polisi menangkap AS di tepi jalan Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Setelah diperiksa, AS terbukti menjalankan judi online. Dia mengaku menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta sebulan untuk judi online.

Baca juga: Berkedok Game Online, Omzet Judi Online di Purwokerto Capai Rp 3,4 Miliar Per Bulan

"Pelaku sebagai PNS terbukti terlibat perjudian online jenis slot," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, kartu ATM.

AS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana

Sumber: Slamet Widodo, Surya